Surakarta - Menindaklanjuti Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.6-PK.06.08 – 601 tentang gerakan bersih-bersih alat memasak dan alat makan/minum di UPT Pemasyarakatan sebagai penyelenggara makanan. Rutan Kelas I Surakarta laksanakan gerakan bersih-bersih alat makan/minum yang di gunakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga langsung mengarahkan petugas dapur untuk menggerakkan tamping dapur dalam pelaksanaan bersih-bersih alat makan/minum warga binaan.
Alat makan/minum yang digunakan warga binaan merupakan milik bersama yang setiap sore juga dilakukan pencucian, adapun gerakan gerakan bersih-bersih alat makan/minum yang dilakukan seminggu sekali bertujuan untuk menjaga mutu, kualitas, serta higienitas alat makan/minum. Selain itu alat masak yang digunakan juga dilakukan perawatan dan pemeliharaan rutin guna memperpanjang usia pakai alat tersebut.