SURAKARTA - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Surakarta, Yuliana Indah Suryani mengunjungi rumah penjamin di Kelurahan Mangkubumen, Banjarsari, Surakarta dalam rangka melengkapi data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat klien BKP, Senin (28/11).
BKP saat ini ditahan di Lapas Purwokerto karena melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga data awal litmas dibuat oleh Bapas Purwokerto. Berhubung penjamin yang ditunjuk klien berada di Surakarta, maka Bapas Surakarta melengkapi data litmas tersebut sekaligus mengecek kesiapan keluarga dan aparat pemerintah setempat.
"Keluarga BKP menyambut baik rencana Pembebasan Bersyarat yang akan dijalani oleh klien sehingga nantinya dapat berkumpul kembali dengan mereka, ” terang Yuliana terkait tanggapan keluarga terhadap rencana pemberian program Pembebasan Bersyarat bagi klien.
"Penjaminnya adalah adik kandung BKP. Penjamin serta keluarga berjanji akan mengawasi klien apabila bebas nanti, terutama pada pergaulan klien dengan teman-temannya sehingga tidak lagi berhubungan dengan narkotika, “ imbuh Yuliana mengenai kesiapan penjamin dan keluarga dalam menjamin klien.
Warga yang tinggal di sekitar tempat tinggal klien tidak keberatan terhadap rencana Pembebasan Bersyarat yang akan dijalani klien, demikian halnya juga pemerintah setempat yang bersedia menerima klien kembali dan bersedia membantu membimbing serta mengawasi klien.