SURAKARTA - Jumat , 11 November 2022, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Nashrun Min Robbi melakukan kunjungan rumah ke penjamin untuk penggalian data demi keperluan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat (PB) bagi WBP atas nama JT.
Litmas ini merupakan litmas bantuan dari Bapas Kelas I Yogyakarta. Saat ini WBP ditahan di Lapas Narkotika Yogyakarta. JT divonis 6 tahun pidana penjara dengan denda 1 Milyar subsider 4 bulan, untuk perkara pasal 114 dan pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun sebagai penjamin adalah anak kandungnya yaitu AF. Proses penggalian data berjalan lancar. Penjamin siap untuk menerima kembali ayahnya jika kelak berhasil mendapatkan PB. Penjamin juga bersedia mengawasi ayahnya agar tidak terjerumus kembali ke narkoba. “Saya bersedia untuk mengawasi bapak saya jika nantinya mendapatkan program PB. Mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir dan bapak bisa mengambil hikmah atas kejadian ini.” tutur AF kepada PK Nashrun.
PK Nashrun berencana berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat, yaitu ketua RT dan Kepala Kelurahan Purwodiningratan pada Senin pekan depan untuk menanyakan mengenai kesiapan pemerintah setempat apabila JT mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
(Tim Humas Bapas Surakarta)